Akad nikah merupakan acara inti dari seluruh rangkaian prosesi pernikahan. Akad nikah dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai pria dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Dalam Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi, yaitu adanya calon mempelai pria, calon mempelai wanita, wali dari mempelai wanita, adanya minimal dua orang saksi, dan terakhir adalah ijab kabul. Jika lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah menurut agama. Tetapi, pernikahan juga harus melalui pihak KUA agar sah di mata hukum. Agar lebih jelas, berikut adalah prosesi akad nikah yang perlu diketahui :
1. Pembukaan
Terlebih dulu, calon mempelai pria dan wanita, wali, keluarga, serta para hadirin yang ikut menyaksikan prosesi dipersilakan memasuki tempat dilangsungkannya akad nikah. Kemudian, acara akan dimulai dengan pembukaan yang dipandu oleh pembawa acara. Biasanya dilakukan dengan membaca 'bismillah', berlanjut dengan do’a agar acara berjalan dengan lancar, dan pembacaan ayat suci al-Quran.
2. Khotbah Nikah
Khotbah nikah merupakan hal yang disunahkan dalam Islam. Karena sunah, maka sebisa mungkin ada dalam setiap prosesi akad nikah. Biasanya, khotbah nikah akan disampaikan langsung oleh petugas dari KUA atau penghulu yang akan menikahkan. Fungsi dari khotbah nikah ini sendiri adalah sebagai pembekalan bagi kedua mempelai, sekaligus pengingat tentang pentingnya menjaga keutuhan dalam rumah tangga.
(Foto by Hello Wedding Organizer)
3. Ijab Kabul
Sebelumnya, penghulu akan bertanya, "Saudara (nama calon suami) apakah Anda setuju untuk menerima Saudari (nama calon istri) sebagai istri dengan (mahar)", sebanyak tiga kali. Setelahnya, barulah acara inti dari rangkaian prosesi akad nikah alias pembacaan ijab kabul dilaksanakan. Kalau calon suami sudah bersedia menerima dan dan menyepakati ijab kabul, maka penghulu akan menanyakan keabsahan ijab kabul ini kepada para saksi dan wali yang dihadirkan.
4. Do’a Nikah
Kalau semua yang hadir sudah sepakat untuk sah, maka penghulu akan membacakan do’a pernikahan karena kamu dan pasangan sudah resmi menjadi suami istri. Selain penghulu, kamu atau pihak keluarga juga boleh mengundang pemuka agama di tempatmu secara khusus untuk membacakan doa akad nikah.
5. Penandatanganan Buku Nikah
Sebenarnya prosesi pernikahan sudah selesai dan dinyatakan sah secara agama setelah ijab kabul diucapkan. Tetapi agar sah di mata hukum, prosesi yang satu ini tetap tidak boleh dilewatkan. Pasti kamu sudah paham, untuk urusan hukum negara, segala sesuatunya tidak akan sah tanpa adanya penandatanganan dokumen. Dokumen yang harus ditandatangani oleh kedua pengantin pastinya adalah buku nikah.
Kalau lima prosesi di atas sudah selesai dilakukan, maka acara pun sudah boleh ditutup atau diakhiri. Penutupan biasanya dilakukan dengan pembacaan do’a terakhir oleh pemuka agama yang diundang atau oleh penghulu. Momen tambahan lain di akhir prosesi akad nikah biasanya adalah pengambilan dokumentasi dua mempelai dengan buku nikah, serah terima mahar, atau tukar cincin.
Apabila kamu mencari Catering yang Amanah dan Profesional jatuhkan pilihanmu kepada "Hello Catering & Wedding Package", karena Hello Catering mempunyai Tim WO On The Day sendiri yaitu "Hello Wedding Organizer" yang akan membantu Acaramu sampai tuntas.
Jangan lupa, balutan Kebaya dan Gaun terpercaya dari "Hello Bridal" yang bisa jadi pilihan kamu. Dan rangkaian Dekorasi cantik nan elegan dari "Hello Dekorasi Bekasi" yang jangan sampai kamu lewatkan yaa..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar